Knowledge Base   /   Panduan E-Ijazah

Alur Penerbitan Perbaikan Ijazah

Posted on 10 May 2025 02:11 am
  1. Peserta Didik mengajukan permohonan perbaikan Ijazah dengan mengisi formulir sesuai format yang disediakan melalui sistem yang disediakan Kementerian.
  2. Permohonan perbaikan Ijazah akan divalidasi oleh:
    a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional, kemudian diajukan ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan verifikasi;
    b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup.
  3. Hasil pemeriksaan permohonan yang disetujui oleh Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan akan diteruskan ke Pusdatin untuk diterbitkan Nomor Ijazah Nasional baru.
  4. Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Satuan Pendidikan atau Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan tidak disetujui, permohonan akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki terlebih dahulu.
  5. Pencetakan perbaikan Ijazah dilakukan oleh:
    a. Satuan Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang masih aktif/beroperasional dan disahkan oleh kepala Satuan Pendidikan.
    b. Dinas/Kementerian/Atase Pendidikan untuk Ijazah dari Satuan Pendidikan yang tidak aktif/telah ditutup yang disahkan oleh
    kepala instansi.