Knowledge Base   /   Panduan E-Ijazah

Akreditasi Satuan Pendidikan

Posted on 11 May 2025 03:46 pm
  1. Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi.
  2. Jika masa berlaku akreditasi Satuan Pendidikan telah habis, maka Satuan Pendidikan melakukan perpanjangan akreditasi melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah (BAN PDM).
  3. Perpanjangan akreditasi Satuan Pendidikan memastikan bahwa Satuan Pendidikan tetap memiliki kewenangan untuk menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
  4. Dalam hal Satuan Pendidikan memiliki status “Tidak Terakreditasi”, maka Satuan Pendidikan tersebut harus menginduk ke Satuan Pendidikan lain pada jalur dan jenjang yang sama yang terakreditasi (“Satuan Pendidikan induk”) untuk dapat menerbitkan Ijazah bagi peserta didiknya.
  5. Data peserta didik yang berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” tetap melekat di Satuan Pendidikan asal.
  6. Penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan terakreditasi bagi peserta didik dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” yang menginduk dilakukan dengan ketentuan:
    a. nama Satuan Pendidikan yang dituliskan dalam Ijazah adalah nama Satuan Pendidikan asal peserta didik; dan
    b. Ijazah ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan induk yang terakreditasi.
  7. Dinas Pendidikan menetapkan Satuan Pendidikan induk bagi Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi” pada tahun berkenaan.
  8. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 7 berlaku bagi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal.