Pencetakan dan Pengesahan Ijazah
Posted on 10 May 2025 02:07 am
- Satuan Pendidikan mengunduh format Ijazah yang telah disediakan dalam sistem Kementerian paling singkat 3 (tiga) hari setelah tanggal penetapan DNT.
- Satuan Pendidikan mencetak format Ijazah yang telah diunduh tersebut jika akan ditandatangani dengan tanda tangan basah.
- Satuan Pendidikan membubuhkan foto peserta didik pemilik Ijazah pada format Ijazah.
- Kepala Satuan Pendidikan menandatangani Ijazah dengan tanda tangan basah dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan atau dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
- Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Bagi kepala Satuan Pendidikan yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diisi dengan menyertakan Nomor Induk Pegawai (NIP), sedangkan kepala Satuan Pendidikan non-ASN diisi satu strip (-). Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau jabatan.