a. Satuan Pendidikan Memastikan Pembaruan (Update) Data Peserta Didik
Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data peserta didik tingkat akhir, yang merupakan calon penerima Ijazah, telah valid. Hal ini mencakup verifikasi identitas peserta didik, kesesuaian identitas dengan data kependudukan, dan validitas NISN.
b. Dinas Pendidikan atau Kementerian Sesuai Dengan Kewenangan Memastikan Status Akreditasi Satuan Pendidikan
Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan memeriksa status akreditasi dari Satuan Pendidikan. Untuk peserta didik pada Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”, Dinas Pendidikan menentukan Satuan Pendidikan induk untuk peserta didik tersebut. Penentuan Satuan Pendidikan induk ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua peserta didik yang berhak tetap dapat menerima Ijazah meskipun berasal dari Satuan Pendidikan dengan status “Tidak Terakreditasi”.
c. Pusdatin Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS)
Setelah data peserta didik divalidasi, Pusdatin akan menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) berdasarkan data yang sudah valid. Jika ada data yang belum memenuhi syarat validasi, data tersebut akan masuk ke dalam residu DNS. Satuan Pendidikan kemudian diwajibkan untuk memperbaiki data tersebut sebelum menjadi DNS.
d. Penetapan Kelulusan Peserta Didik oleh Satuan Pendidikan
Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik melalui Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Syarat kelulusan peserta didik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Satuan Pendidikan Mengunduh Format SPTJM
Satuan Pendidikan mengunduh format Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditetapkan. SPTJM wajib ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan di atas meterai Rp10.000,- dan diunggah pada sistem Kementerian untuk diajukan ke Dinas Pendidikan atau Kementerian sesuai dengan kewenangan. Surat ini berfungsi sebagai bukti resmi yang menyatakan bahwa data peserta didik telah diverifikasi dan telah memenuhi syarat untuk menjadi penerima Ijazah.
f. Persetujuan SPTJM
Persetujuan SPTJM yang telah diunggah dilakukan oleh:
Persetujuan ini akan menjadi dasar untuk penerbitan Ijazah bagi peserta didik. Setelah SPTJM disetujui, data yang terkait akan diubah menjadi Daftar Nominasi Tetap (DNT) penerima Ijazah. Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki SPTJM akan dimasukkan ke dalam residu DNT. Satuan Pendidikan harus mengajukan SPTJM agar dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan ijazah.
g. Penomoran Ijazah Nasional
Satuan Pendidikan mengakses sistem Kementerian untuk memperoleh Nomor Ijazah Nasional yang akan dicantumkan pada format Ijazah masing-masing peserta didik calon penerima Ijazah.